News

Perpanjangan Kontrak THL Dishub Pekanbaru Diberikan Jika Nenas Narkoba

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, kini mulai memproses perpanjangan kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah dinyatakan bebas narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan.

"Karena tes urine ini kan sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak THL kita," ucap Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (5/1).

Berdasarkan hasil tes urine itu, ia tak menampik jika ada di antara THL yang terindikasi penyalahgunaan narkoba. Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pekanbaru tengah mendalami hasil tes urine THL bersangkutan.

"Artinya, tim BNN masih perlu pendalaman lagi karena belajar dari beberapa pengalaman, validitas itu perlu dikaji lebih dalam. Kalau memang hasil sudah final, baru kita sampaikan," ujarnya.

Kepada THL tersebut, lanjut Yuliarso, juga diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan urine di tempat lain jika memang tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kalau dia merasa tidak (mengkonsumsi narkoba), bisa melakukan tes ditempat lain. Karena ada kejadian di satu tempat positif, ditempat lain tidak. Ini kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuktikannya," tegas dia.

Menjelang adanya hasil tes urine lanjutan, penandatanganan kontrak kerja THL bersangkutan masih ditangguhkan. Dan jika nanti positif, ia memastikan ada sanksi tegas yang akan diberikan.

"Kita tetap komit (menindak THL narkoba). Kita tidak ada toleransi," tutupnya.

Untuk diketahui, awal pekan lalu sebanyak 463 orang THL di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menjalani tes urine sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja tahun 2023.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan