News

Klaim Rutin Penertiban, Satpol PP Pekanbaru Minta Pedagang Tak Jualan di Bahu Jalan

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan agar pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di bahu jalan. Sebab, kegiatan itu melanggar ketertiban umum.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, mengatakan pihaknya selalu melakukan imbauan dan penertiban kepada pedagang demi mewujudkan ketertiban di Kota Pekanbaru. Sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kita melakukan penertiban rutin. Kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, di bahu jalan, kita imbau pedagang tidak berjualan di lokasi yang dilarang oleh pemerintah," ujarnya, Senin (10/10).

Menurutnya, tim Satpol PP Kota Pekanbaru secara rutin menelusuri ruas jalan di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Sudirman, Jalan Harapan Raya dan sebagainya.

"Salah satunya kita tertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan depan Kantor KUA Marpoyan Damai, di Jalan Kaharuddin Nasution. Kita sampaikan bahwa berjualan di bahu jalan itu melanggar aturan," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan