News

Mulai Tahun 2023, Pemko Pekanbaru Saluran Bantuan Santunan Warga Tak Mampu

SUARA PEKANBARU - Masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru bakal mendapat santunan kematian pada tahun 2023 mendatang. Santunan ini bagi ahli waris atau keluarga kurang mampu untuk membantu biaya penyelenggaraan jenazah.

Dinas Sosial Kota Pekanbaru pun mulai melakukan pendataan terhadap calon penerima santunan ini. Para calon penerima santunan kematian itu harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di di Kota Pekanbaru sesuai DTKS sesuai DTKS. Total jumlah keluarga penerima manfaat atau KPM mencapai 15.383 KPM.

"Jadi penerima santunan kematian ini adalah fakir miskin yang terdaftar di DTKS," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus, Sabtu (24/9).

Pihaknya berharap kepada RT dan RW bisa mengusulkan warga kurang mampu dari segi ekonomi di wilayahnya. Mereka bisa mengusulkan warga yang dianggap berhak dan layak menerima santunan kematian.

Idrus menyebut bahwa RT dan RW bisa mengusulkan nama-nama calon penerima santunan kematian kepada pihak kelurahan. Mereka dapat mengusulkannya dalam musyawarah kelurahan.

"Hasil musyawarah kelurahan nanti dikirim ke dinas sosial, kami pun usulkan ke kementrian, agar masuk dalam DTKS," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa kepala keluarga yang terdaftar dalam DTKS tentu nantinya berkesempatan mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Usulan tersebut nantinya diproses di Kementrian Sosial RI.

"Jadi usulan diterima atau tidak, yang menentukan langsung dari kementrian. Kita hanya mengusulkan KK yang diusulkan RT dan RW lewat musyawarah kelurahan," ungkapnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan