News

Pemko Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Urus NIB, Ini Alasannya

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghimbau para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) F Rudi Misdian menyebutkan, NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha.

"Kalau warga negara itu kartu identitas pengenalnya KTP, yang berusaha itu NIB. Jadi semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB," ungkapnya, Kamis (9/6).

Dengan adanya NIB, terang Rudi, DPM-PTSP Pekanbaru tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha.

"Tentu kita sesuaikan dengan aturan baru. Jadi, NIB yang sekarang," ucapnya.

Sementara itu bagi pelaku usaha di wilayah kecamatan pemekaran, lanjut Rudi, saat ini juga telah bisa mengurus NIB seiring sudah terkoneksinya kode wilayah pemekaran dengan Online Single Submission (OSS).

Hanya saja, pelaku usaha di kecamatan pemekaran mesti melakukan perubahan data di KTP terlebih dahulu guna disesuaikan dengan kecamatan baru.

"Ya (harus diganti), kan dari dukcapil nya memang diarahkan seperti itu (ganti KTP)," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan