News

Wujudkan Ketertiban Umum, Satpol PP Pekanbaru Keluarkan Inovasi P6

SUARA PEKANBARU - Dalam mewujudkan ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru operasikan Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada (P6).

Terobosan ini merupakan inovasi dalam bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilaksanakan untuk mengamini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sebagai Penegak Peraturan Daerah/ Peraturan Kepala Daerah.

Posko P6 ini fungsinya tidak hanya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda saja, tetapi bisa untuk konsultasi.

Pada Tanggal 4 April 2022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Iwan Simatupang didampingi jajaran dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru meresmikan Gerai Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan memaksimalkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan pelayanan pengaduan kepada Masyarakat.

Adapun fungsi P6 yang dimiliki Satpol PP Pekanbaru, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membuat laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada yang terjadi di kota Pekanbaru.

"Selain itu, fungsi dari P6 ini yakni memberikan penyuluhan atau konseling kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Pekanbaru," ujar Iwan Simatupang, Selasa (17/5).





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan