News

Warga di 29 Kelurahan Terdampak Pemekaran Wajib Ubah Adminduk

SUARA PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru. Oleh karenanya, warga di 29 kelurahan harus mengganti administrasi kependudukan (Adminduk) akibat terdampak pemekaran kecamatan tersebut.

"29 kelurahan perlu mengganti KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Sabtu (2/4).

Menurutnya, total kelurahan dalam kecamatan yang dimekarkan terdapat 32 kelurahan. Namun, 3 kelurahan diantaranya masih masuk dalam kecamatan yang lama atau tidak mengalami perubahan fisik.

Sehingga warganya tidak perlu mengganti KTP, karena yang berubah dari kelurahan itu hanya kode wilayah saja. Kode wilayah tidak tercantum dalam KTP.

"Kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. 3 di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya. Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," jelasnya.

Irma mengatakan akan segera mengumumkan waktu bagi warga untuk melakukan perubahan Adminduk. "Kita lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak (perubahan Adminduk, red), baru kita umumkan," katanya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan