News

Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Mulai Ditertibkan

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memulai penertiban tiang reklame ilegal yang tidak berizin di sejumlah ruas jalan protokol, Senin (8/3). Penertiban ini dilakukan oleh Tim Reklame Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan tim Bapenda, DPMPTSP, DLHK, Dishub, Satpol PP, PUPR dan BPKAD Pekanbaru.

Kepala Tim Reklame Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Pada hari ini, penertiban menargetkan 7 tiang reklame dari 151 tiang yang tak berizin tersebut.

"Kita bersama-sama tim akan menertibkan tiang reklame yang tidak berizin di Kota Pekanbaru. Tadi di Jalan Soekarno Hatta, Sudirman, dan Harapan Raya, ini juga masih akan lanjut," jelasnya.

Ami, sapaan akrab Zulhelmi mengatakan, penertiban ini merupakan upaya untuk mempercantik Kota Pekanbaru. Sehingga reklame ilegal yang dinilai sebagai sampah visual tersebut tidak merusak wajah Kota Pekanbaru.

"Inikan kita sebut sampah visual. Tentu kita tertibkan agar menjaga keindahan Kota Pekanbaru," jelasnya.

Penertiban tiang reklame ini akan berlangsung bertahap hingga 151 tiang ilegal tersebut dapat ditertibkan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan