News

Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Segera Dilelang

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melakukan lelang terhadap sejumlah tiang reklame ilegal. Pelelangan ini sebagai bentuk penertiban tiang reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru.

Tiang reklame ilegal ini jumlahnya mencapai ratusan yang tersebar di beberapa ruas jalan. Pemerintah kota telah melakukan rapat penertiban dan pembongkaran tiang reklame ilegal. Penertiban ini diketuai oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

"Kami sudah ekspos dengan bapak walikota untuk penertiban tiang reklame ilegal ini. Dari yang sudah kami inventarisasi di enam ruas jalan utama, tiang reklame ini kami bagi empat kategori," terang Zulhelmi Arifin, Jumat (4/3).

Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.

"Untuk reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak ini jumlah nya 126 tiang, dari enam ruas jalan utama. Ini yang kita tertibkan dulu," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan