News

Selama PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Jam 21:00

SUARA PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menegaskan, bahwa jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) pada PPKM level 3 ini hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pengunjung juga maksimal hanya 50 persen. Pengelola juga diminta menerapkan aplikasi Peduli Lindungi guna skrining pengunjung yang datang.

"Ada ketentuannya, hanya 50 persen. Operasionalnya sampai jam 9 malam," ujar Firdaus, Jumat (18/2).

Pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran nomor 4/SE/Satgas/2022 terkait pedoman dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM level 3 ini. Ada sejumlah poin yang mengatur terkait kegiatan masyarakat.

Hal ini guna menekan laju kasus dan pengendalian pandemi Covid-19. Pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti pedoman yang ada di surat edaran tersebut.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal melakukan pengawasan terkait kegiatan masyarakat selama PPKM level 3 ini. Tim Gakkum juga akan melakukan penindakan guna mengingatkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Dalam PPKM level 3 ini, kelonggaran beraktifitas seperti sebelumnya, kini harus dilakukan pembatasan kepada aktifitas masyarakat. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tutup Datuk Bandar Setia Amanah ini.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan