News

29 Orang Gepeng di Pekanbaru Terjaring Tim Yustisi

SUARA PEKANBARU - Tim gabungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng), Jumat (11/2).

Tim gabungan menyasar dua lokasi yang kerap ditempati Gepeng. Yakni sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, H. Idrus, M.Ag mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini adalah salah satu upaya penegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial BAB III Pasal 3 Ayat 1.


"Dimana dikatakan sesuai Perda tersebut, dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan ditempat umum, di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan," terang Idrus.

Kegiatan ini dikoordinir oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Adriyani, S.H dan Kasi Ops Satpol PP Wendi Yuliasdi, dengan melibatkan 35 personel dan 5 unit kendaraan operasional.

Dari hasil penertiban, tim berhasil menjaring pengemis berjumlah 29 orang. Dengan rincian 17 orang dewasa, 8 anak-anak, serta 4 orang lanjut usia.

 

"Kami membawa mereka ke shelter Dinsos Pekanbaru untuk dilakukan pendataan, dan assessment lanjutan. Dengan tujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait latar belakang dan tujuan dari aktivitas yang mereka lakukan dijalan," jelas Idrus.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan