News

Wacana Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru, Walikota Minta Dishub Sering Lakukan Kajian

SUARA PEKANBARU - Walikota (Wako) Pekanbaru Dr.H. Firdaus, S.T., M.T mendorong Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru harus melakukan kajian menyeluruh terkait wacana kenaikan retribusi parkir. Ia menilai dinas perhubungan harus mempertimbangkan semua aspek.

"Jadi Dishub harus serius membahas ini. Wacana ini harus dibahas serius," jelasnya, Selasa  (7/12).

Kenaikan tarif retribusi parkir itu belum diterapkan dalam waktu dekat ini. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif retribusi parkir masih wacana.

Besaran tarif retribusi parkir saat ini masih sesuai Perda No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso tidak menampik ada wacana kenaikan tarif parkir tepi jalan.

Pihaknya masih melakukan kajian terkait besaran kenaikan tarif parkir. Kajian ini meliputi latar belakang dan dan tujuan dari kenaikan tarif.

Mantan Camat Rumbai Pesisir ini mengatakan bahwa satu alasan kenaikan tarif parkir, yakni mengurangi kepadatan kendaraan. Adanya kenaikan tarif parkir bisa mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan