News

Abai Prokes, 2 Sekolah Swasta di Pekanbaru Disanksi

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menindak tegas sekolah yang tidak menerapkan prokes ketat saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berlangsung.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, sekolah harus mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait PTM.

"Kemarin ada sekolah swasta kami menemukan di lapangan, ada siswa yang berkeliaran di sekolah, itu (sekolah) langsung kita tutup," tegas Ismardi Ilyas, Rabu (20/10).

Pihaknya memberikan sanksi untuk menutup sementara aktivitas PTM kepada sekolah yang melanggar. Mereka harus membuat pernyataan untuk tidak lagi abai dalam menjalankan Prokes.

Ia mengaku sudah memberikan sanksi tersebut ke dua sekolah swasta. Pertama sekolah yang berada di Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, lalu sekolah yang berada di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

"Mereka seperti itu, lalu kita hentikan, kita tegur kepala sekolahnya, kita panggil kepala yayasan nya. Mereka buat (surat) pernyataan," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan