News

Kabar Gembira! Masyarakat Pekanbaru Bisa Ajukan Rehab Rumah Tak Layak Huni

SUARA PEKANBARU - Bagi masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH), dapat mengusulkan untuk di rehab ke pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru lewat website Sikapku.com atau https://bit.ly/basisdatapku.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Perkim, Suryana, Kamis (30/9/2021). "Kita sebenarnya juga sudah menyediakan formulir untuk pendataannya, tinggal diisi melalui website. Ada di websitenya kita Sikapku.com," terang Suryana.

"Bisa melalui Sikapku.com atau link pendataan rumah layak huni di https://bit.ly/basisdatapku. Ada dua website. Bisa didaftarkan langsung sama masyarakat yang bersangkutan," ujar Suryana.

Setelah masyarakat mengusulkan, pihak Dinas Perkim akan melakukan verifikasi apakah masyarakat yang bersangkutan rumahnya layak diperbaiki.

"Nanti kita cek, kita verifikasi apakah dia layak atau tidak. Menyampaikan usulan, kriterianya yang diperlukan foto rumah, foto surat kepemilikan, titik koordinat, alamat, nomor KTP, KK, kondisi rumah yang rusak itu dibagian mana. Disitu ada kriterianya," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan