News

Pemko Pekanbaru Usulkan Relokasi Bandara SSK II, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru Usulkan Relokasi Bandara SSK II, Ini Alasannya

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berencana mengusulkan pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Bandara SSK II).

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengatakan, usulan relokasi itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan.

"Jadi dalam kajian kita juga harus disampaikan bahwa untuk komersial airport hanya waktu tertentu saja di sana, harus segera direlokasi. Airport komersial tidak bisa bertahan lama di sana," ucapnya, Rabu (18/8).

Disebutkan walikota, ada beberapa alasan mengapa Bandara SSK II harus segera direlokasi. Salah satunya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas, sementara kapasitas penumpang semakin meningkat.

"Saat ini kapasitasnya sudah 4 juta penumpang per tahun. Di dalam kajian AP (Angkasa Pura) II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025. Ternyata di 2016-2017, sudah tercapai 4 juta itu," ungkapnya.

Pada 2014 lalu, terang walikota, AP II juga telah melakukan penelitian dan juga sudah dipaparkan ke pemerintah kota. Oleh konsultan AP II, di 2025 pertumbuhan lalu lintas udara sudah padat dengan kapasitas 9,5 juta per tahun atau meningkat dua kali lipat dari sekarang.

"Dari hasil paparan itu, kita kemudian mengirim surat ke AP II dan Kemenhub melalui gubernur. Isinya, untuk airport komersial agar segera direlokasi. Itu juga sesuai rekomendasi pemerintah kota, bahwa SSK II hanya beroperasi sampai 2025," paparnya.

Untuk lokasi pemindahan, dikatakan walikota masih perlu dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan usulan ini, maksudnya supaya gubernur, walikota dan bupati se Riau harus berpikir untuk antisipatif dengan cepat merancang lokasi relokasi," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan walikota, usulan relokasi Bandara SSK II sendiri telah ada sejak 2008 silam. Saat itu, usulan relokasi disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemerintah Pusat.

"Jadi sebenarnya dari 2008, relokasi SSK II itu sudah ada dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi. Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas PU. Tapi belum mendapat persetujuan pusat. Pusat masih merekomendasikan untuk sementara tetap di kawasan Simpang Tiga," tutupnya.

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berencana mengusulkan pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Bandara SSK II).

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengatakan, usulan relokasi itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan.

"Jadi dalam kajian kita juga harus disampaikan bahwa untuk komersial airport hanya waktu tertentu saja di sana, harus segera direlokasi. Airport komersial tidak bisa bertahan lama di sana," ucapnya, Rabu (18/8).

Disebutkan walikota, ada beberapa alasan mengapa Bandara SSK II harus segera direlokasi. Salah satunya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas, sementara kapasitas penumpang semakin meningkat.

"Saat ini kapasitasnya sudah 4 juta penumpang per tahun. Di dalam kajian AP (Angkasa Pura) II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025. Ternyata di 2016-2017, sudah tercapai 4 juta itu," ungkapnya.

Pada 2014 lalu, terang walikota, AP II juga telah melakukan penelitian dan juga sudah dipaparkan ke pemerintah kota. Oleh konsultan AP II, di 2025 pertumbuhan lalu lintas udara sudah padat dengan kapasitas 9,5 juta per tahun atau meningkat dua kali lipat dari sekarang.

"Dari hasil paparan itu, kita kemudian mengirim surat ke AP II dan Kemenhub melalui gubernur. Isinya, untuk airport komersial agar segera direlokasi. Itu juga sesuai rekomendasi pemerintah kota, bahwa SSK II hanya beroperasi sampai 2025," paparnya.

Untuk lokasi pemindahan, dikatakan walikota masih perlu dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan usulan ini, maksudnya supaya gubernur, walikota dan bupati se Riau harus berpikir untuk antisipatif dengan cepat merancang lokasi relokasi," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan walikota, usulan relokasi Bandara SSK II sendiri telah ada sejak 2008 silam. Saat itu, usulan relokasi disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemerintah Pusat.

"Jadi sebenarnya dari 2008, relokasi SSK II itu sudah ada dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi. Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas PU. Tapi belum mendapat persetujuan pusat. Pusat masih merekomendasikan untuk sementara tetap di kawasan Simpang Tiga," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan