News

Langgar PPKM Level IV, CPU Warnet Disita

SUARA PEKANBARU - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru mengangkut 7 pengunjung dan menyita satu CPU warnet ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, saat terjaring razia PPKM level IV, Senin (16/8).

Mereka terjaring tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melanggar regulasi PPKM level IV. Tim menyasar Warnet Neo Net di Jalan Paus. Disana tim mendapati warnet yang beroperasi.

Tim menyita CPU warnet sebagai sanksi tegas karena beroperasi di saat PPKM level IV. Enam pengunjung juga dibawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru karena melanggar Prokes.

Tak jauh dari sana, tim juga mendapati Warnet Versus yang beroperasi. Pelaku usaha didenda sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu.

"Satu pengunjung kita bawa ke kantor. Mereka diberi sanksi sosial," terang Kasatpol PP, Iwan Simatupang melalui, Kabid Ops, Yendri Doni, usai kegiatan.

Tim juga memberikan denda kepada pelaku usaha Kedai Kopi Rumpun di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku usaha didenda Rp 500 ribu karena pengunjung terlalu ramai dan melebihi kapasitas ditentukan saat PPKM.

Tim membubarkan pengunjung disana. Satu pengunjung juga didenda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

"Teguran tertulis juga kita berikan di Kedai Kopi Suli di Jalan Belimbing. Kita minta mereka menjaga Prokes dan tidak membuat kerumunan," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan