News

Duh! Hampir 100 Pasar Ilegal Beroperasi di Pekanbaru

SUARA PEKANBARU - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru menyebutkan, saat ini 70 hingga 90 pasar kaget yang tidak mengantongi izin beroperasi di Kota Pekanbaru.

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut  menyampaikan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mengola pasar. Dirinya meminta, sebelum pasar dioperasikan, terlebih dahulu harus mengantongi izin.

"Pasar kaget itu berkisar antara 70 sampai 90. Kenapa saya bilang berkisar, karena dia tidak tiap hari,  berpindah-pindah. Saya selalu sampaikan, saya tidak pernah mengatakan pasar kaget itu kita larang habis. Uruslah izinnya," ujar Ingot menegaskan.

Izin diperlukan dikatakan Ingot, agar lebih tertib dan mudah ditata.

"Supaya dia bisa tertib, kitapun bisa menata. Dan tidak semuanya juga bisa kita berikan izin, yang tidak memenuhi syarat, tidak mungkin kita kasih izin. Pasar-pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan," sebutnya.

Lanjutnya, penataan pasar diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.

"Disitu diatur jaraknya, diatur dampak lingkungannya, diatur dampak lalulintasnya," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan