News

Penuhi SE Menteri LHK, Walikota dan DLHK Pekanbaru Bahas Ranperda RPPLH

SUARA PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr.H.Firdaus, S.T.,M.T dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Pembahasan ini salah satu cara untuk memenuhi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Kami menggelar rapat virtual dengan Program Pasca Sarjana Universitas Andalas (Unand) untuk penyusunan RPPLH. Rapat ini merupakan tahapan awal dari penyusunan Perda RPPLH," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Marzuki di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (13/7).

Perda RPPLH ini akan dibuat pada 2022. Sebelum diajukan ke DPRD, Ranperda RPPLH akan dibahas dalam tahapan uji publik.

"Kami akan mengundang seluruh pemangku kebijakan (stakeholder), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perguruan tinggi di Pekanbaru. Perda RPPLH ini belum ada di Pekanbaru," ungkap Marzuki.

Pembahasan ini salah satu cara untuk memenuhi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Jadi, setiap pemerintah daerah harus mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Perda ini berlaku 30 tahun. Perda ini sangat penting," ujar Marzuki.

Setelah dibahas dan diuji publik, Ranperda RPPLH ini dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022. Sehingga, Pemko Pekanbaru akan memiliki Perda tentang RPPLH.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan