News

Capaian Pajak di Pekanbaru Awal Tahun Ini Telah Mencapai Rp5,5 M

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp46 miliar tahun ini. Hingga awal Maret 2021, capaian pajak sudah mencapai Rp5,5 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (6/3), memaparkan, wajib pajak restoran aktif sekitar 1.900. Sedangkan wajib pajak restoran tidak aktif sekitar 500.

"Untuk restoran aktif membayar pajak, setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, ada restoran yang sesuai omzet dan ada yang tidak sesuai omzet," katanya

Bagi wajib pajak restoran yang tidak aktif bayar pajak dilakukan validasi data. Validasi ini guna mengetahui bahwa restoran itu tutup atau memang tidak mau bayar pajak.

"Kalau tidak mau bayar pajak, kami tempelkan stiker belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," ucap Ami, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, target pendapatan pajak Bapenda sebesar Rp46 miliar tahun ini. Pencapaian pajak sudah Rp5,5 miliar hingga saat ini.

Pendapatan pajak digenjot dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 154 Tahun 2019. Dengan perwako ini, maka warga yang ingin membuka usaha akan diperiksa pelunasan pajaknya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru.

"Izin usaha tidak diberikan jika warga tidak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak reklame," sebut Ami.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan