News

SP3 Dilayangkan ke Pemilik Bando Reklame Ilegal di Pekanbaru

SUARA PEKANBARU  - Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali melayangkan surat peringatan kepada empat pemilik bando jalan atau median tempat reklame.

Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, menyebut pihaknya segera menertibkan bando reklame ini. Namun, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Kita sesuai prosedur. Kita sudah kasih surat peringatan (SP) tiga ke pemilik bando," ujar Iwan, Rabu (17/2).

Saat ini masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan. Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini.

Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini.

"Secepatnya kita tertibkan. Yang penting kita sudah beri surat perin ke pemilik. Kita penertiban sesuai prosedur," tutup Iwan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan