News

Besok, Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan Perekam E-KTP

SUARA PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menyiapkan jadwal khusus bagi pemula atau warga yang sudah berusia 17 tahun yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP.)

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, pada pekan ini, waktu perekaman untuk usia 17 tahun tersebut dibuka pada Sabtu (7/11/2020) dan Minggu (8/11/2020).

"Tempat perekamannya di kantor Disdukcapil Jalan Jenderal Sudirman," katanya.

Sementara untuk waktu registrasi atau pendaftaran, sebut dia, dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

"Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga) dan KTP akan langsung dicetak," ucap mantan Camat Tampan ini.

Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjut Irma, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.

"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan