News

DPP Pekanbaru Terus Sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Pasar

SUARA PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Sosialisasi ini dilakukan untuk pengelolaan Pasar tradisional yang lebih baik kedepannya.

Hal ini karena beban Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengelola pasar rakyat ternyata tidak sebanding dengan retribusi yang dipungut. Kondisi ini lantaran biaya operasional pengelolaan pasar rakyat cukup besar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru harus mengeluarkan biaya operasional untuk mengelola pasar sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan potensi rertibusi pelayanan pasar hanya Rp 1,8 miliar.

"Sejauh ini, retribusi belum belum bisa menutup biaya operasional pasar yang ada," kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Hutasuhut.

Namun DPP tetap optimis dapat memaksimalkan potensi retribusi tahun ini.  Menurutnya, biaya yang mencapai miliaran rupiah ini untuk operasional delapan pasar yang masih dikelola oleh pemerintah kota.

Delapan pasar yang kini dikelola oleh pemerintah adalah Pasar Rumbai, Pasar Tengku Kasim, Pasar Limapuluh dan Pasar Higienis Teratai. Empat pasar lainnya yakni Pasar Agus Salim, Pasar Palapa, Pasar Simpang Baru dan Pasar Cik Puan.

"Untuk mencapai potensi maksimal tentu kita dari DPP Pekanbaru akan gencar melakulan sosialisasi ini ke Pasar Tradisional yang kita kelola," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan