News

Masykur Tarmizi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pekanbaru, Gantikan Syamsuir

Masykur Tarmizi

PEKANBARU – Masa jabatan Syamsuir sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru telah berakhir. Ia kini kembali menjalankan tugas sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. 

Sebagai penggantinya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Masykur Tarmizi, sebagai Plh Sekda Kota Pekanbaru. 

Wakk Agung bahkan telah memperkenalkan Masykur sebagai Plh Sekda saat kegiatan pemecahan rekor MURI ASN Mengaji yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) lalu. 

"Terima kasih kepada Plh Sekda sekaligus panitia acara ASN Mengaji, Masykur Tarmizi," ujar Agung Nugroho, Senin (6/7/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa penugasan Masykur sebagai Plh Sekda berlangsung selama 30 hari ke depan. 

Sementara itu, proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru masih terus berjalan. Saat ini terdapat lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengikuti seleksi. 

Kelima peserta telah menyelesaikan tahapan uji kompetensi teknis yang dilaksanakan oleh Komite Talenta, yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. 

Syahrial Abdi menyampaikan bahwa hasil penilaian seluruh peserta telah diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Sekda definitif.


Lima pejabat yang mengikuti seleksi tersebut yakni Zulhelmi Arifin (Inspektur Inspektorat), Abdul Jamal (Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan), Firmansyah Eka Putra (Kepala BPKAD), Edward Riansyah (Kepala Dinas PUPR), dan Ingot Ahmad Hutasuhut (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan).





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan