Infoterial

Operasional Angkutan Umum Keluar Masuk Pekanbaru Dihentikan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliars

SUARA PEKANBARU -- Moda transportasi darat, udara dan laut yang mengangkut penumpang umum keluar masuk di Kota Pekanbaru dihentikan untuk sementara waktu. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona. 

Oleh sebab itu, Bandara SSKII, Terminal BRPS, dan Pelabuhan Sungai Duku juga berhenti beroperasi melayani angkutan umum. 

"Jadi bukan ditutup ya, tapi penghentian sementara aktivitas moda transportasi umum. Baik itu darat, laut, dan udara. Tujuan nya sesuai dengan arahan bapak Presiden tidak ada lagi yang mudik, dan tetap ditempat untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, Sabtu (25/4/2020). 

Pihaknya juga telah memberikan informasi terkait penghentian sementara operasional angkutan umum pengangkut orang, kepada seluruh pengusaha transportasi agar mereka tidak beroperasi untuk sementara waktu. 

"Kalau untuk bandara masih melayani pengiriman kargo, kebutuhan medis, dan hal penting lainnya yang dikecualikan. Untuk terminal dan pelabuhan sudah dimulai 24 April kemarin, sementara untuk bandara sudah efektif mulai hari ini tidak melayani penumpang," tutup Yuliarso.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan