News

Jika PSBB, Perusahaan Wajib Bayar Upah Pekerja yang Terdampak Covid-19

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta perusahaan yang beroperasi di Riau tetap membayarkan gaji pekerja yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli kepada pewarta, Rabu (15/4/2020).

Jonli mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang perlindungan pekerja/buruh, dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19.

"Dalam SE Menaker itu menegaskan, apabila pekerja kena ODP, DPD dan positif Covid-19, itu upahnya wajib dibayarkan. Karena mereka yang ODP ini tidak boleh keluar rumah selama 14 hari. Sedangkan pekerja yang kena Covid-19, maka selama perawatan di rumah sakit upahnya tetap dibayar sesuai aturan," terangnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usahanya, Jonli berharap perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun perusahaan disarankan membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi selama Covid-19.

"Artinya perusahaan bisa mengatur jam kerja pekerja. Atau karena produksi menurun, perusahaan merumahkan pekerja, bukan melakukan PHK. Kalau pekerja dirumahkan, maka upahnya harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja," tegasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan