Wako Rencana Beri Keringanan Wajib Pajak Daerah
SUARA PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT berencana memberi keringanan kepada wajib pajak daerah bakal. Ia menyadari penyebaran Covid-19 atau virus corona berdampak pada geliat ekonomi.
Adanya keringanan ini agar tidak memberatkan wajib pajak daerah di Pekanbaru. Sejumlah sektor yang berdampak, di antaranya perhotelan, restoran dan hiburan, serta sektor lainnya.
"Ada rencana kita beri keringanan berupa potongan pembayaran, nanti kita lihat kebijakan dari Kementerian Keuangan seperti apa, " terangnya, Kamis (2/4/2020).
Kebijakan untuk memberi keringanan pajak daerah. Apalagi saat ini sejumlah sektor ekonomi sedang mencoba untuk bertahan dalam kondisi Covid-19.
"Kita berharap agar penyebaran Covid-19 segera berakhir," terangnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengaku masih mengkaji bentuk keringanan bagi para wajib pajak dalam kondisi Covid-19.
Ia mengatakan, nantinya keringanan yang diberikan kepada wajib pajak daerah sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru.
Adanya keringanan ini menyikapi dampak dari penyebaran virus Corona di Pekanbaru. Satu dampaknya, yakni melemahnya perekonomian.*
- Siang Ini, Pemko Pekanbaru Terima LHP atas LKPD dari BPK RI
- Diblokir Kemenkominfo, Pedagang Online di Pekanbaru Rugi Besar
- Musim Mudik, Diprediksi 'Pengunjung' Bandara SSK II Pekanbaru Turun 32 Persen
- Jelang Idul Fitri, Harga Bawang Putih Turun, Bawang Merah Naik
- Harga Cabai Merah Naik, Cabai Rawit Turun
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar