Pemko Pekanbaru Gelar Sidang Isbat Nikah, Puluhan Pasangan Legalkan Pernikahan
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sebagai upaya membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam sambutannya di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (5/12/2025), menyampaikan apresiasi kepada para hakim Pengadilan Agama yang telah mendukung program tersebut. Sidang itsbat nikah merupakan langkah penting dalam memastikan warga memperoleh hak-hak sipil secara penuh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para hakim Pengadilan Agama atas kerja sama yang baik. Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya. Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun ke lapangan,” katanya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Tuah Madani. Seorang anak berusia 9 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis. Karena, orang tuanya belum memiliki buku nikah maupun kartu keluarga (KK). Kondisi serupa juga banyak ditemui di fasilitas kesehatan lainnya.
“Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak masuk KK. Mereka terhalang mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini merugikan hak anak,” tegas Agung.
Awalnya, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran bagi 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah terpadu.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang akan menilai kesaksian. Para hakim juga memastikan pasangan telah menikah secara agama.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan

Tulis Komentar