News

Walikota Pekanbaru Tegaskan Penertiban Tiang Reklame Ilegal Tak Hanya di Jalan Protokol

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, penertiban tiang reklame dan baliho tidak berizin bukan hanya pada ruas jalan protokol saja. Namun, penertiban bakal dilakukan di seluruh ruas jalan yang ada.

Agung memastikan, penertiban hingga kini masih berlanjut. Penertiban menyasar seluruh tiang reklame yang tidak berizin di Pekanbaru.

"Kita akan lanjutkan (penertiban) se-Kota Pekanbaru," kata Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (20/5/2025).

Ia menuturkan, penertiban tiang reklame ini apalagi yang tidak memiliki izin, merupakan instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Selain tidak berizin, keberadaan tiang reklame juga mengurangi estetika kota karena kondisi besi banyak yang sudah berkarat.

Agung juga mengimbau, kepada pelaku usaha yang memiliki tiang reklame atau baliho yang tidak berizin untuk melakukan pemotongan atau pembongkaran mandiri.

"Kita imbau segera untuk menertibkan memotong sendiri, agar tidak disita Pemko Pekanbaru. Kami ini hanya menjalankan instruksi edaran pak Mendagri," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk ruas jalan protokol nantinya papan reklame akan digantikan oleh Videotron. Jumlah videotron juga diatur supaya tidak terlalu banyak, dan estetika kota tetap terjaga.

Saat ini Pemko Pekanbaru, melalui Satpol PP telah merampungkan penertiban tiang reklame sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Penertiban berlanjut ke ruas Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan