News

Layanan Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB di Pekanbaru Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

 

SUARA PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengehentikan sementara layanan pembayaran untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, layanan ini dihentikan sementara karena adanya penyesuaian tarif pajak tersebut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi bagi layanan perpajakan daerah dan penyesuaian berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka layanan perpajakan di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini," ujarnya, Selasa (6/2).

Ia menjelaskan, masyarakat bisa kembali mengakses layanan ini pada 12 Februari 2024 mendatang.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kita buka kembali pada 12 Februari mendatang," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyesuaikan nilai tarif sejumlah objek pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini perubahan tarif pajak pada Perda tersebut tengah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 ada penyesuaian atas tarif pajak sejumlah objek pajak di tahun 2024. Ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini kita sosialisasikan," ujarnya, Rabu, (31/1).

Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diantaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus.
Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen. Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.

Selain itu, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara untuk PBJT jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.

Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.

NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan