News

Masih Belum Kelola Sampah Sistem BLUD, Ini Kendala DLHK Pekanbaru

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, kini tinggal menunggu penetapan pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk peralihan pengelolaan sampah dari swastanisasi ke sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Setelah ada penetapan pejabat UPT-nya, baru kemudian kepala UPT mengusulkan pembentukan BLUD untuk pengelolaan sampah," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Selasa (11/7).

Ia menyampaikan, pembentukan BLUD sendiri diupayakan tuntas tahun ini. Sehingga, terang Hendra, di 2024 mendatang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak lagi menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengangkutan sampah.

"Jadi kalau bisa kita tuntas tahun ini, sehingga tahun depan sudah menggunakan BLUD, tidak menggunakan pihak ketiga lagi, tidak swastanisasi lagi," ujarnya.

Namun jika pembentukan BLUD tak tuntas, lanjut dia, jasa angkutan sampah bakal kembali dilelang dan diserahkan ke pihak ketiga pada 2024 nanti.

"Jadi semua opsi kita buka. Nanti kalau tidak BLUD, kita pihak ketiga lagi," tutup Hendra.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah agar menerapkan sistem BLUD untuk pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah dengan sistem BLUD dinilai memiliki banyak manfaat. Selain lebih efisien dan produktif, sistem ini juga membolehkan untuk mendapatkan keuntungan tanpa meninggalkan roh pelayanan publik.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan