News

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Beri Stimulus Diskon 50 Persen Pembayaran BPHTB

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan stimulus terhadap wajib pajak (WP) untuk sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T telah menandatangani dan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).

"Baru diberikan Pak Walikota kebijakan khusus untuk masyarakat Kota Pekanbaru, terkait stimulus permohonan BPHTB," terang pria yang akrab disapa Ami ini, Jumat (16/7).

Stimulus yang diberikan, berupa diskon sebesar 50 persen kepada WP BPHTB. Namun diskon yang diberikan dengan sejumlah syarat.

Ami menyebut, salah satu syaratnya untuk dari SKRG (Surat Keterangan Ganti Rugi) atau SKT (Surat Kepemilikan Tanah) ke Sertifikat.

"Jadi silahkan mohonkan haknya, bebas nilainya. Untuk peningkatan hak. Syaratnya juga harus lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan)," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan