News

Kasatpol PP Pekanbaru Sebut Banyak yang Akan Direvisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum

SUARA PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Banyak hal yang direvisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Yang menjadi kewenangan kami adalah aturan secara umum," kata Iwan Simatupang usai rapat kerja dengan tim ahli panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru terkait pembahasan ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (5/6).

Sedangkan mengenai aturan teknis seperti tempat hiburan malam, itu kewenangannya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Satpol PP hanya sebagai pengawas.

 

"Hasil rapat pansus tadi, pihak Disbudpar juga akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002," ungkap Iwan.

Menurut ketentuannya, Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum itu sudah batal demi hukum. Karena, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kini, dasar hukum Perda Ketertiban Umum yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Banyak hal yang diubah dari perda lama. Sebelumnya, perda yang lama 24 pasal. Dalam perda baru ini menjadi 53 pasal," ucap Iwan.

Rapat pansus ini dicukupkan hari ini. Rapat dengan pansus dilanjutkan dua pekan lagi.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan