News

Dampak Pemekaran Kecamatan, Masyarakat Bisa Rubah Data Administrasi Kependudukan

SUARA PEKANBARU -- Penataan kecamatan di Kota Pekanbaru tahun 2021 mendatang berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan. Masyarakat di wilayah kecamatan pemekaran bakal mengalami perubahan data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita menyebut masyarakat bisa mengajukan perubahan data nantinya. Ada rencana proses pengajuan perubahan data bergulir mulai awal tahun 2021.

Pengajuannya setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di kecamatan yang baru terbit.

"Kita sedang berupaya agar awal tahun nanti masyarakat bisa mengajukan perubahan data," katanya.

Ratusan ribu penduduk terkena dampak perubahan data administrasi dan kependudukan. Estimasi awal sekitar 250.000 jiwa penduduk bakal mengalami perubahan data.

Irma menjelaskan bahwa pengajuan perubahan data tidak sekaligus. Rencananya proses pengajuan perubahan data berlangsung secara bertahap.

Pengajuan blangko KTP elektronik atau KTP el nantinya menyesuaikan jumlah masyarakat yang ajukan perubahan data. Pihaknya tidak mengajukan blangko KTP el sekaligus.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan