Infoterial

SAH! UMK 2021 Pekanbaru Disepakati Rp2,99 Juta

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Dewan Pengupahan, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 masih sama dengan tahun ini senilai Rp2.997.971.69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat yang digelar pada Selasa (3/11/2020) sore.

"Jadi kami sudah sepakat (UMK 2021) masih tetap sama dengan UMK tahun 2020," ungkapnya kepada pewarta, Selasa malam.

Disampaikan Jamal, penetapan UMK 2021 juga sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, kata dia, UMK 2021 memang diharapkan naik sebab saat rapat bersama Serikat Pekerja yang termasuk di dalam anggota Dewan Pengupahan, ada masukan terkait inflasi di Kota Pekanbaru.

Namun dengan berbagai pertimbangan dan ditambah tidak adanya waktu lagi untuk melakukan survei ke lapangan, akhirnya UMK 2021 disepakati sebesar Rp2.997.971.69.

"Tapi UMK kita ini masih lebih tinggi dibanding UMP (Upah Minimum Provinsi) yang hanya sebesar Rp Rp2.888.563," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya besaran UMK 2021 tersebut, terang Jamal, pihaknya segera menyampaikan kepada Walikota Pekanbaru dan diteruskan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendapat persetujuan.

"Setelah itu baru akan dilakukan sosialisasi baik kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh yang ada di perusahaan," tutupnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan