News

Tempat Hiburan Malam Berani Langgar Aturan? Siap-siap Ditutup 

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT, memastikan akan menutup salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada dalam komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman.

Hal itu sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pasca ditemukannya beberapa narkotika jenis ekstasi di lokasi itu saat razia yang digelar Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru, Minggu (6/9/2020) malam kemarin. 

"Kita tutup, kita tegas saja. Saya sudah dapat laporan dari pak Kapolresta," ujar Wako, Kamis (10/9/2020). 

Menurutnya, tempat usaha yang melanggar aturan baik itu aturan Pemerintah Daerah (Perda) maupun peraturan undang-undang, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Sesuai laporan dari Kapolresta, saya akan tindak lanjuti. Apalagi tim Polda dan Polresta menemukan seperti itu (narkotika)," terangnya. 

Ia juga mengingatkan kepada instansi terkait jajarannya, khususnya Satpol PP Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Para pengelola harus mengikuti Perda, dan jika ada yang melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan