News

Sempat Ditunda, Regulasi PSBM Kota Pekanbaru Segera Selesai 

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Saat ini tengah persiapan teknis dan regulasi penerapan di lapangan. 

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan, bahwa regulasi yang akan mengatur PSBM tinggal finalisasi. 

"Hari ini kami finalkan regulasinya. Besok kami akan paparkan ke bapak Wali Kota," ujar Azwan, Kamis (10/9/2020). 

Regulasi terkait PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) berikut dengan sanksi bagi para pelanggar. Ia memaparkan beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. 

"Namun, itu diberlakukan untuk satu Kecamatan. Intinya lebih ke pengawasan yang ketat. Jam operasional tempat usaha juga kita bagasi, hingga penutupan jalan," terang Azwan. 

Selain itu ada rencana bagi masyarakat yang terdampak dalam PSBM itu akan diberikan bantuan sosial. Namun, Azwan menyebut masyarakat yang mendapatkan bantuan dipilih berdasarkan data yang valid dan sangat selektif agar tepat sasaran.

"Instruksi Pak Wali agar di data dengan lebih valid lagi agar tepat sasaran," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan