Pasar Ramadan Dilarang, Jualan Didepan Rumah Boleh

SUARA PEKANBARU - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keberadaan pasar Ramadan tidak diperbolehkan. Namun tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk menjual makanan takjil berbuka puasa.
"Tidak boleh terorganisir, tidak boleh terkonsentrasi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kemarin.
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang warga yang mengais rezeki dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan. Asalkan, penjual tidak terpusat di satu titik.
Artinya, jika berjualan di rumah atau pun berkeliling tidak ada larangan. "Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile juga silahkan. Tetapi tidak ada pengorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir itu tidak boleh," paparnya.
Pelarangan keberadaan pasar Ramadan itu sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19. Pemko melarang adanya kegiatan yang membuat kerumunan masyarakat.
PSBB di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak 17 April lalu. Pemberlakuan ini sampai tanggal 30 April mendatang. Artinya, PSBB masih akan berlangsung saat Umat Islam menjalankan ibadah puasa.*
- Siang Ini, Pemko Pekanbaru Terima LHP atas LKPD dari BPK RI
- Diblokir Kemenkominfo, Pedagang Online di Pekanbaru Rugi Besar
- Musim Mudik, Diprediksi 'Pengunjung' Bandara SSK II Pekanbaru Turun 32 Persen
- Jelang Idul Fitri, Harga Bawang Putih Turun, Bawang Merah Naik
- Harga Cabai Merah Naik, Cabai Rawit Turun
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar