WN Malaysia Pemilik Sabu 2 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

Selasa, 01 Oktober 2019 - 17:47:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, menuntut Terdakwa Khairunnas Alias Khing Yong Huat Bin Khing Kim Soo, 20 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

Sidang lanjutan Tindak Pidana Narkotika 2 Kg dengan terdakwa Warga Negara Malaysia ini digelar Senin (1/10/2019) di Ruang Sidang Pengadilan Pasirpengaraian dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim‎ Sunoto SH, MH yang juga Ketua PN Pasir Pengaraian, dengan Hakim Anggota yaitu Budi Setyawan SH, dan Adil Matogu Franky Simarmata SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tindak Pidana Narkotika tersebut ialah Freddy Daniel Simandjuntak,SH.,MH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu selaku Jaksa 1 dan Sri Mulyani Anom,SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, selaku Jaksa 2.

Dalam Pembacaan Amar Surat Tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Khairunnas Als Khing Yong Huat Als ATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol I, yang beratnya melebihi 5 gram. sebagimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kesatu penuntut umum".

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khairunnas Als Khing Yong Huat Als Ati selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidsir 6 bulan penjara,” kata Kajari Rohul Fredy Daniel Simanjuntak, saat membaca Surat Tuntutan JPU.

Selain menuntut Terdakwa dengan hukuman 20 tahun Penjara, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,063,88 gram yang telah dimusnahkan di tingkat penyidikan, disisihkan 46 gram, dan setelah diuji Labfor Cabang Medan bersisa 45 gram dirampas untuk dimusnahkan.

“Sedangkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat yang dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor nomor dirampas untuk negara,” tegas Kajari.

Atas Tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa Efensus Sinaga,SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan 1 minggu ke depan.*