Pajak Penerangan Jalan di Pekanbaru Naik 2-4 Persen
SUARA PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011, tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sudah direvisi dan disahkan DPRD Pekanbaru. Dengan hal tersebut, akan ada kenaikan pajak pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 2-4 persen. Tidak hanya itu, penggunaan genset juga dikenakan pajak sebesar 10 persen dari daya yang digunakan.
Namun begitu, penerpan pajak tersebut tidak berlaku untuk penggunaan pribadi melainkan untuk dunia usaha. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di depan para pewarta, Jumat (27/9/2019). Hanya saja, untuk penerapannya baru akan dilakukan setelah naskahnya selesai.
"Ini hanya penyesuaian saja dari perda yang sudah ada tahun 2011 yang lalu. Jadi tidak ada yang naik, tapi penyesuaian dengan kondisi saat ini. Pajak ini sudah berlaku dan masyarakat sudah membayarnya. Tinggal nanti kita terapkan pajak yang baru," terang pria yang biasa disapa Ami ini.
Dijelaskan Ami yang didampingi Kepala Bidang WP1 Bapenda Pekanbaru, Marzuki, tarif PPJ listrik rumah tangga dengan daya 3.500 VA keatas naik dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian untuk industri naik menjadi 10 persen. Selain itu, untuk penggunaan genset dikenakan juga kenaikan tarif PPJ-nya. Sebelumnya, tambah Ami, pada perda sebelumnya tidak ada klasifikasi jumlah pajak baik rumah tangga, industri dan lainnya yaitu 6 persen.
"Sebelumnya semuanya sama. Jadi di perda yang baru ini kita lebih spesifik dan adil dalam penerpan pajak karena satu rumah tangga yang lain untuk usaha. Tapi tenang, PLN punya solusi lainnya untuk pihak industri yang keberatan pada penggunaan genset. Silakan bertanya ke mereka (PLN-red)," tegasnya.
Sebagai informasi, pendapatan dari PPJ setiap bulannya terhitung Rp6 miliar lebih. Dengan asumsi perda segera dituntaskan pada awal tahun lalu, Bapenda menargetkan bisa mencapai Rp162 miliar untuk tahun ini. Namun karena perda baru disahkan saat ini, PPJ hingga triwulan III ini sudah mencapai Rp79,8 miliar.
"Dengan sisa waktu dua-tiga bulan kedepan, kita akan maksimalkan pendapatan dari PPJ ini. Ditambah dengan Perda ini, Oktober mendatang sudah bisa diterapkan untuk memaksimalkan pajak. Karena pajak masyarakat adalah untuk masyarakat itu kembali," ujar Ami.*