Pekerja Dengan Upah Kurang Rp4 Juta/bulan, BPJS Kesehatanya Tetap

Jumat, 27 September 2019 - 08:38:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Jumat (27/9/2019).

Salah satu yang dibahas dan telah ditetapkan adalah soal peserta yang berpenghasilan kurang Rp4 juta perbulan tidak terkena dampak kenaikan iuran.

"Masyarakat atau karyawan khususnya berpenghasilan kurang dari Rp4 juta per bulan, tidak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan pembayaran iuran BPJS, tetap bayar Rp24 ribu per bulannya," demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi.

Kenaikan iuran akan hanya berdampak bagi karyawan atau buruh dengan gaji Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan. Jika sebelumnya hanya membayar iuran 1 persen dari maksimal Rp8 juta yaitu 80 ribu per bulan, iurannya naik menjadi Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan setiap karyawan pun berbeda tergantung masing-masing upah yang didapat setiap bulannya. Apabila karyawan memiliki gaji Rp6 juta per bulan, potongan untuk iuran BPJS Kesehatan berarti Rp60 ribu per bulan.

Besaran iuran tersebut yang dibayarkan oleh karyawan maksimal mencapai Rp120 ribu per bulan, berlaku untuk jaminan kesehatan lima anggota keluarga yakni suami istri dan tiga orang anak. Bila dihitung, maksimal besaran iuran per orang per bulan bagi karyawan dengan pasangan dan tiga orang anak adalah Rp24 ribu per orang per bulan

Sebaliknya bagi masyarakat atau karyawan peserta BPJS yang berpenghasilan lebih dari 4 juta di tahun 2020 mendatang, dinyatakan berhak untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan kelas I.

Fasilitas pelayanan sekelas pejabat negara itu hanya diberikan dengan ketentuan:

1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya

2. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya

3. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

4. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya

7. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

8. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000

9. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.*