Dinilai Lalai Atasi Kabut Asap, Alumni Unri Gugat Presiden hingga Kepala Daerah

Rabu, 11 September 2019 - 08:37:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau berencana menggugat Presiden dan pemerintah daerah karena kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan tak kunjung bisa ditangani.

Materi gugatan class action akan disesuaikan mengacu UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok. Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan Korban Asap Karhutla.

Kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA Unri, Selasa (10/9/2019). IKA Fakultas Hukum Unri sebagai bagian dari IKA Unri ambil bagian untuk menyiapkan draft hukum gugatan.

Dikatakan Ketua Divisi Hukum IKA Unri, Fitrianedi SH MKN saat ini draft gugatan class action sedang dimatangkan. Namun untuk data-data awal sudah ada, termasuk beberapa pengaduan masyarakat yang merupakan korban kabut asap akibat Karhutla.

"Mulai dari Presiden, Menteri KLH, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati/Wali Kota se Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action ini sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," tutur Notaris yang bertugas di Pekanbaru ini didampingi Made Ali SH, Sucipto Sihite SH, Devi Indriani SH, Citra Lestari SH MH, Haris Marshal SH, Hapiz SH, Pika SH.

Dikatakan Fitrianedi SH MKN, gugatan ini dilakukan akibat kelalaian pemerintah menjaga Kebakaran hutan dan lahan di Riau sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Fitrianedi menambahkan jika gugatan class action sesuai perundang-undangan akan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan akibat karhutla dan kabut asap. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.

"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau akan membuat posko pengaduan Korban Asap Karhutla. Korban Asap Karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah.*