Dugaan Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar, KPK Minta Keterangan Kadis PUPR Pekanbaru

Jumat, 06 September 2019 - 19:11:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Jumat (6/9/2019).

Indra dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun 2015-2016.

Indra menjalani pemeriksaan di aula Markas Satuan Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru. Indra memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jembatan Waterfront City.

Indra yang datang mengenakan kemeja warna putih lengan panjang saat dikonfirmasi usai pemeriksaan tak menampik diperiksa oleh penyidik KPK "Untuk tersangka AN," kata Indra usai pemeriksaan kepada wartawan yang telah menantinya, Jumat sore.

Seorang penyidik KPK yang ditemui di Markas Satuan Brimob Polda Riau membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi terkait proyek pembangunan Jembatan Waterfront City. Selain Indra, penyidik juga memeriksa Eva Yuliana, istri mantan Bupati Kampar, Jefry Noer.

Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Ketika itu, Indra Pomi menjabat sebagai kepala dinas di instansi itu.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Kamis (5/9/2019), penyidik memeriksa mantan Bupati Kampar Jefry Noer di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selain diperiksa terkait jabatannya sebagai bupati saat itu, Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syari’ah Ulul Albab.

"Penyidik mendalami keterangan saksi (Jefry Noer) terkait gagasan saksi ketika menjabat sebagai bupati dalam mengusulkan anggaran yang digunakan dalam pembiayaan proyek secara multiyears kontrak," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar

Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Kerut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.