Delapan RTH di Kota Pekanbaru Belum Ramah Anak

Kamis, 05 September 2019 - 13:19:00 WIB

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Delapan dari sembilan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tersebar di beberapa titik dalam Kota Pekanbaru, hingga kini belum memenuhi standar sebagai taman ramah anak.

Hal itu disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus, usai menggelar pertemuan dengan tim penilai Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), di ruang pertemuan MPP Pekanbaru, Kamis (5/8/2019).

Dari hasil penilaian yang dilakukan tim KLA Kementerian P3A, kata walikota, baru RTH Taman Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman yang telah memenuhi standar.

"Taman Putri Kaca Mayang lolos tanpa ada perbaikan," ujarnya.

Sementara untuk 8 RTH lainnya, sebut walikota, dinilai belum memenuhi standar dan indikator sebagai taman ramah anak. Ke-8 RTH dimaksud di antaranya RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, RTH PCR Rumbai di Jalan Yos Sudarso dan RTH Tuan Kadi di Jalan Perdagangan.

Kemudian RTH di Bawah Jembatan Siak 1, RTH Kayu Putih, RTH di Jalan Diponegoro sebelah Dharma Wanita, RTH Cinta Raja di Sail, serta RTH di Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman.

Ke-8 RTH tersebut belum mendapat sertifikasi sebagai taman bermain ramah anak lantaran belum memenuhi standar seperti belum dilengkapi taman bermain anak yang representatif, masih terdapat aktivitas pedagang yang menjajakan makan, serta adanya pengelola permainan anak bersifat komersial di RTH bersangkutan.

"Di RTH ini tidak boleh ada pedagang makanan, juga tidak boleh ada permainan anak yang dikomersialkan," ungkapnya.

Untuk itu, walikota memerintahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk melakukan pembenahan di lapangan sehingga seluruh RTH bisa memenuhi standar dan indikator sebagai taman bermain ramah anak.

"Termasuk jam operasi (kunjungan) juga harus disiplin," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, sesuai kesepakatan bersama antara Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), jam kunjung RTH dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Pembatasan jam kunjung ini karena banyaknya pedagang yang berjualan. Padahal, RTH ini dibangun untuk tempat santai sejenak oleh masyarakat, bukan tempat berdagang," ucapnya.*