Satpol PP Pekanbaru Beri Waktu 20 Hari ke WNA Rohingya Agar Pindah Dari Belakangan MTQ

Ahad, 12 Mei 2024 - 12:00:00 WIB

 

SUARA PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta pengungsi Rohingya yang membuat rumah liar dibelakang kawasan Purna MTQ segera pindah. Pasalnya keberadaan pengungsi Rohingya yang membangun rumah liar di trotoar jalan Datuk Wan Abdul Jamal itu menyalahi aturan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Menurutnya selain menyalahi aturan keberadaan pengungsi Rohingya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Saya sudah meninjau pengungsi Rohingya pada 8 Mei lalu. Keberadaan mereka sudah mengarah kepada menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata  Zulfahmi Adrian, Jumat (10/5/2024).

Satpol PP melaksanakan upaya antisipatif terlebih dahulu. Satpol PP mendata seluruh pengungsi Rohingya.

"Kami berikan edukasi dan arahan kepada mereka. Dari 151 orang Rohingya, hanya satu yang fasih berbahasa Indonesia," ungkap Zulfahmi.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan IOM, UNHCR, dan kepolisian. Diharapkan, pengungsi Rohingya ini bisa digeser ke lahan yang tidak mengganggu pengendara.

"Kami beri waktu 20 hari pada pengungsi Rohingya untuk mencari lokasi lain," ungkap Zulfahmi.