PLN Klaim Berikan Kompensasi Setiap Ada Gangguan Listrik, Apa Iya?

Rabu, 07 Agustus 2019 - 08:12:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero), Sripeni Inten Cahyani menjelaskan, dalam upaya membayar kompensasi kepada para pelanggan akibat gangguan kelistrikan di hari Ahad, 4 Agustus 2019, kemarin, instansinya akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan (TMP).

Sripeni bahkan mengklaim upaya pembayaran kompensasi ini sebenarnya tidak hanya dilakukan pihaknya saat ada kejadian besar seperti ini, melainkan setiap bulan apabila terjadi gangguan dalam hal pelayanan listrik bagi pelanggan.

"Karena kompensasi terhadap pelanggan sudah diatur oleh Permen ESDM. Jadi hal ini tidak hanya dilakukan terkait kejadian hari Minggu kemarin saja, tapi PLN sudah melakukannya setiap bulan," kata Sripeni di Jakarta.

Sripeni menjelaskan, Permen ESDM No.27/2017 itu mengatur enam kriteria yang apabila terpenuhi, maka PLN berkewajiban memberi kompensasi kepada para pelanggannya. "Ada pemotongan biaya beban, di mana pelanggan non-subsidi ada diskon 30 persen terhadap biaya beban," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya telah menghitung mengenai kompensasi tersebut, dan akan mengurangkan tagihan para pelanggan terdampak pada bulan Agustus 2019 ini. "Karena bulan Juli sudah dimulai, maka tagihan Agustus yang akan dikurangkan sebagai kompensasi bagi pelanggan di DKI, Banten, Jabar," kata Sripeni.

Sementara, segala upaya perbaikan dan mitigasi risiko serta antisipasi dari kejadian-kejadian serupa, diakui Sripeni masih akan terus dilakukan pihaknya sambil melakukan investigasi secara menyeluruh. "Kami mohon waktu untuk bisa fokus bekerja serta menginvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto W.S, memastikan pihaknya akan memberikan kompensasi bagi para pelanggan sesuai regulasi yang berlaku.

"Jumlahnya 22 juta pelanggan di Jabar, DKI, Banten, itu sudah kami hitung kompensasinya melalui sistem. Jumlah kompensasinya total Rp895 miliar," kata Haryanto di Kantor Kemendag, Selasa siang, 6 Agustus 2019.*