Klaim Disdukcapil Pekanbaru, Layanan Khusus Warga Terdampak Sudah Disiapkan

Senin, 27 Maret 2023 - 12:00:00 WIB

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menyiapkan layanan khusus bagi warga yang terdampak pemekaran kecamatan. Perubahan data penduduk bisa melalui aplikasi Sipenduduk maupun langsung ke loket Disdukcapil.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Nasution mengatakan, perubahan identitas penduduk terjadi sebagai dampak kebijakan pemekaran kecamatan. Disdukcapil telah mempersiapkan layanan khusus melalui aplikasi Sipenduduk dengan jenis layanan perubahan data kecamatan pemekaran.

"Warga juga dapat merubah data kependudukan melalui loket manual di Disdukcapil," kata Indra, Ahad (26/03).

Meski begitu, masih ada beberapa kendala. Kendala yang dihadapi pemerintah adalah lambatnya distribusi blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Inilah yang sempat menimbulkan keterlambatan pencetakan KTP-el," ucap Indra Pomi.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru meresmikan pemekaran kecamatan pada 30 Desember 2020 lalu. Pemekaran ini dipastikan berdampak pada dokumen warga mulai dari surat tanah hingga data kependudukan.

Perubahan wilayah administrasi tentu memiliki konsekuensi perubahan status dokumen warga. Hal ini sudah disosialisasikan ke warga yang kecamatannya dimekarkan.

Permasalahan lainnya adalah perubahan data kependudukan. Hal ini sudah dikomunikasikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri).