Restoran dan Rumah Makan di Pekanbaru Baru Bisa Melayani Tamu Pukul 16:00 WIB

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:00:00 WIB

 

SUARA PEKANBARU - Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru meminta pengelola restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya untuk dapat mematuhi Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (24/3).

"Kita harapkan para pemilik kedai kopi rumah makan restoran dapat mematuhi SE Walikota dalam rangka menjaga kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah di bulan ramadhan. Apabila tetap melakukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan," ujar Zulfahmi Adrian.

Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) melayangkan Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M di Kota Pekanbaru, kepada pengelola restoran, rumah makan kedai kopi dan sejenisnya.

 

Berdasarkan surat edaran, restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, dapat melayani pembeli makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.