Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang di Pekanbaru Didenda

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:00:00 WIB

 

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi, mulai memberlakukan denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Terbaru ada 4 warga yang didenda karena membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, keempat warga bersangkutan dijaring di dua lokasi berbeda di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai persimpangan Jalan Kuini.

"Di lokasi ini ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkapnya, Kamis (2/3).

Kemudian, lanjut dia, dua warga lainnya dijaring di Jalan Arifin Ahmad persimpangan Jalan Guru.

"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu. Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ucapnya.