Ketua KPU Pekanbaru Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pemilu 2019

Jumat, 19 Juli 2019 - 15:25:00 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto

SUARA PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto,  sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Ketua PPS berinisial IS. Suap diduga dilakukan oknum calon anggota legislatif, DPRD Riau, terpilih berinisial NJ.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, membenarkan pemeriksaan terhadap Anton. "Sudah kita periksa dua hari lalu, masalah dugaan suap Ketua PPS," ujar Awaluddin, di Pekanbaru, Jumat (19/7/2019).

AKP Awaluddin mengadakan, Anton dimintai keterangan terkait  pengangkatan Ketua PPS dan Surat Keputusan (SK) untuk IS. 

"Hanya itu saja," ucap Awaluddin.

Terkait pemanggilan terhadap IS selaku Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, -sebelumnya diberitakan Ketua KPPS-, Awaluddin menyatakan akan dijadwalkan ulang. Sebelumnya, IS sempat mangkir dari panggilan penyidik.

"Pekan depan akan kami panggil lagi. Biar saja masih ada orang (saksi) lain.  Enggak apa-apa, yang jelas belum dibuat surat panggilan (untuk IS)," jelas Awaluddin.

IS telah memenuhi panggilan penyidik saat awal penanganan kasus. Ketika panggilan kedua, dia tidak datang ke Polresta sekaligus membawa dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Selama penyelidikan, Polresta Pekanbaru sudah meminta keterangan enam orang saksi. Keterangan yang didapat akan didalami untuk mengetahui adanya tindak pidana agar kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan

Disinggung keterlibatan NJ dalam kasus ini, Awaluddin enggan mengaitkannya. "Saya tidak bicara anggota dewan tapi tentang suap Ketua PPS," tegas Awaluddin

Terpisah, Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto, tidak membantah pemanggilan dirinya sebagai saksi. Dia mengaku diperiksa terkait pengaduan suap oleh NJ.

"Ditanya tentang tupoksi saja, tentang bagaimana anggota PPS dan KPPS seperti apa. Jadi dimintai keterangan saja, kalau soal itu (suap) kan tidak masuk kewenangan KPU," kata Anton.

Anton menjelaskan, sebelumnya KPU sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu Pekanbaru tapi bukan terkait masalah suap. "Sanksi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan (koordinasi) dengan yang lain," ungkap Anton.

Seperti kebijakan dalam pemilihan Ketua dan anggota KPPS di daerahnya. Atas tindakan itu, dia diberi sanksi tegas, "Dia melanggar kode etik, membuat kebijakan tidak melibatkan anggota PPS yang lain," terang Anton.*