Pemko Pekanbaru Alokasikan Tambahan Penghasilan PNS

Selasa, 22 November 2022 - 16:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp961 miliar pada tahun 2023. Pemko juga mengalokasikan tambahan penghasilan PNS dalam APBD 2023.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun dalam rapat paripurna penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan darah (Ranperda) APBD 2023, Senin (21/11), mengatakan melalui kerja keras dan upaya yang sungguh-sungguh serta komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, Ranperda APBD 2023 diharapkan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Di samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksa keuangan negara serta BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, efesien, transparan, akuntabel, dan berdaya guna.

Munculnya gejolak ekonomi global dengan adanya pandemi Covid-19 secara langsung sangat mempengaruhi perekonomian secara langsung sangat mempengaruhi perekonomian secara nasional dan berimbas secara signifikan kepada perekonomian di daerah. Pemerintah melakukan tema pembangunan tahun 2023 menjadi peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran. Kemudian, peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri penguatan riset terapan, transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim, percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain, air bersih dan sanitasi.

Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah. Alokasi anggaran tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.