Pencuri Hp di Pekanbaru Dilepas dengan Surat Perjanjian

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:00:00 WIB

SUARA PEKANBARU - Bhabinkamtibmas Kelurahan Tampan bersama babinsa melaksanakan problem solving /penyelesaian masalah kasus Pencurian bertempat dipertokoan jalan Riau ujung, Selasa (16/8/2022).

Problem Solving yang dilaksanakan adalah kasus Pencurian satu unit Poco X3, berawal dari sdr R datang membawa proposal bantuan acara 17 agustusan di Lapangan RT 04 RW 03 kelurahan Air hitam, namun sdr R datang membawa proposal bodong alias palsu, tidak berhasil mendapatkan bantuan, sdr R langsung mengambil HP merk POCO X3 dan pergi meninggal kan ruko sekitar pukul 10.07 wib terekam oleh CCTV toko, dan dengan segera pemilik toko sdr Ruslan menghubungi ketua RT 02 RW 04 dan bhabinkamtibmas Tampan Bripka murten utk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya bhabinkamtibmas Bripka Murten mencari info dan menggandeng Babinsa Serda Jhon marlin bersama ketua RT 02 RW  04 Buk Misdarti kelurahan Tampan.

Setelah mendapat laporan Babinkamtibmas bersama pengurus RT dan babinsa langsung mendatangi TKP, berbekal saksi-saksi dan Bukti CCTV, Bhabinkamtibmas berhasil mengantongi identitas pelaku sdr. R yg beralamat kan di jl serayu gg meranti dan membawa pelaku bersama org tua nya ke tempat kejadian di ruko jalan Riau.

Motif pencurian yang dilakukan sdr R tersebut didorong oleh faktor ekonomi yang memang Sdr. “R” hanya tinggal bersama ibunya yg sudah tua dan dia pengangguran.

Melalui Pendekatan persuasif Bhabinkamtibmas berhasil membujuk kedua belah Pihak diantaranya memanggil dan membujuk Pelaku untuk mengembalikan barang curiannya, serta memberikan pemahaman kepada korban agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

Bertempat di tempat kejadian pengambilan HP di ruko Jalan Riau mempertemukan kedua belah Pihak untuk dilakukan Mediasi / Musyawarah Kekeluargaan, Pelaku Sdr. “R” meminta maaf kepada Korban serta mengembalikan HP merk POCO X3 tersebut dalam keadaan utuh serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

” Pada awalnya saya merasa kesal dan tetap akan melapor dikarenakan telah mengambil hp saya, namun tentunya sebagai ummat manusia kita juga memperhatikan rasa kemanusiaan dan orang tua pelaku yg sudah tua dan memohon minta maaf juga atas kesalahan kekhilafan anak nya, apalagi memang Ybs kurang mampu, secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada bapak Bhabinkamtibmas, babinsa akhirnya HP saya bisa kembali “. Ungkap Sdr. Ruslan.

Sementara Kapolsek Payung sekaki AKP NURSYAFNIATI, menyampaikan bahwa dengan salah satu tugas pokonya yaitu Problem Solving, memang Bhabinkamtibmas harus mampu merealisasikan program Kapolri yaitu Restorative Justice tentunya dengan kasus-kasus yang berimplikasi kepada Ekonomi dan Sosial kemasyarakatan dengan tentunya tetap melakukan pembinaan kepada warganya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar Hukum. Jelas Kapolsek Payung sekaki.

“Untuk memberikan rasa efek jera, Pelaku terlebih dahulu diberikan Pembinaan dan pengarahan tentang hukum dan pasal KUHPidana yg dilakukan nya serta selanjutnya dibuatkan Surat Peringatan serta Surat Kesepakatan Bersama," Tambah Bripka Edward murten bhabinkamtibmas kelurahan Tampan.